Jakarta – lintassulawesinews.com – Massa menyampaikan aspirasinya terkait dana nasabah Bank UOB cabang Panglima Sudirman, Surabaya Jawa Timur, bernama Susan Tamrin, yang diduga telah digelapkan oleh pihak Bank UOB Indonesia Jakarta Pusat, Kamis 5/10/2023.
Kejahatan perbankan merupakan salah satu dampak negatif pada layanan keuangan. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung (sumber: sesuai dengan No.39/POJK.03/2019 ( Fraud Banking ) serta Tindak pidana pencucian uang ( Money Loundering ).
Merupakan kejahatan kerah putih yang sangat merugikan nasabah dan meresahkan masyarakat, juga mencoreng , serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan .
Kasus penggelapan dana tabungan deposito sebesar Rp. 21.641.306.581 ( Dua Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) telah menjadi bukti nyata dan menambah deretan kasus kejahatan perbankkan di Indonesia , serta menguatkan persepsi masyarakat akan lemahnya jaminan perlindungan dana nasabah di dunia perbankan, bahkan persekongkolan kejahatan tersebut terjadi secara terstruktural dan sistematik.
PT. Bank UOB Indonesia ( Bank UOB ) dengan kredebilitas dan citranya sebagai perusahaan perbankan besar asal negara Singapura dengan sistem yang profesional , akan tetapi nyatanya pertandingan terbalik dengan adanya penyalahgunaan dana tabungan nasabah atas nama SUSAN TAMIN sehingga dana tabungan hasil keringat SUSAN TAMIN dan keluarganya, sampai saat ini belum juga dikembalikan, serta tidak ada upaya perlindungan dan juga pertanggungjawaban terhadap dana tabungan nasabahnya.
Adapun Kronologi dan fakta – faktanya menurut SUSAN TAMIN kepada awak media tentang hukum kejahatan yang di alaminya, oleh pihak bank UOB sebagai berikut.
Bahwa awalnya SUSAN TAMIN yang merupakan warga kenjeran 91/ll, RT. 005 / RW. 002 kel. Simokerto Kota Surabaya, merencanakan Pembukaan tabungan deposito di PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya , karena dinilai merupakan Bank besar dan ternama , selanjutnya SUSAN TAMIN memenuhi salah satu persyaratan untuk Pembukaan deposito , yaitu wajib terlebih dahulu menjadi nasabah di PT Bank UOB Indonesia , sehingga pada tanggal 23 April 2009, SUSAN TAMIN resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh buku tabungan rekening nomor 0033062030 dan rekening nomor 0033066000 atas nama SUSAN TAMIN.
Bahwa proses Pembukaan rekening tabungan SUSAN TAMIN pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53. Surabaya ( Cabang Panglima Sudirman ) yang saat itu dilayani dan diarahkan oleh salah satu karyawan PT. Bank UOB Indonesia atas nama DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN, selaku marketing funding ( bagian pemasaran yang menghimpun dana ) juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme tentang Pembukaan tabungan deposito kepada nasabah , termaksud menjelaskan kepada SUSAN TAMIN, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah prioritas , sehingga proses administrasi dan penyerahan sertifikat deposito, serta penanda tanganan slip penarikan juga slip setoran atas nama SUSAN TAMIN akan di layani dan di antarkan langsung kerumah SUSAN TAMIN oleh DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN selaku marketing funding.
Bahwa ternyata, DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN selaku marketing funding di PT. Bank UOB Indonesia, telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito PALSU dan menyerahkan kepada SUSAN TAMIN, serta melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama SUSAN TAMIN ke rekening PIHAK LAIN, yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik SUSAN TAMIN, tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak SUSAN TAMIN, dimana proses transaksi yang di lakukan oleh DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN dengan mudahnya dan memproses hal tersebut , serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Bahwa modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia terungkap dan di ketahui oleh pihak SUSAN TAMIN, pada saat DANIEL CHRISTINUS yang telah mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia, telah bekerja pada PT. Bank Maypada Internasional ( Bank Mayapada ) dan melakukan hal serupa dan akhirnya dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada pada Polrestabes Surabaya, sehingga di VONIS dan di HUKUM bersalah.
Bahwa ternyata, rekening milik SUSAN TAMIN yang berada di Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan yang dilakukan DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN di Bank Mayapada, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta SUSAN TAMIN agar mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut, kepada Bank Mayapada, kemudian SUSAN TAMIN menyerahkan dana tersebut sebesar Rp. 10.741.306.581. ( Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ).
Bahwa pihak SUSAN TAMIN selaku nasabah Bank UOB Indonesia yang di rugikan, akhirnya melapor perbuatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya di vonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU, juga di hukum penjara selama 10 tahun, berdasarkan putusan pidana pengadilan negeri Surabaya , nomor : 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 695/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan kasasi pidana Mahkamah Agung RI Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2016, tanggal 10 November 2016.
Bahwa total kerugian dana tabungan deposito milik SUSAN TAMIN yang belum di kembalikan oleh PT. Bank UOB Indonesia sejumlah Rp. 21.641.306.581 ( Dua Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ).(*)