Makassar-lintassulawesinews.com-Menghangatnya issu penyerobotan tanah pasilitas umum di Jl Rajawali lr 13 yang diduga melibatkan beberapa oknum pemerintah setempat dan seorang warga akhirnya mengusik warga.
Berdasarkan pengaduan lisan dari masyarakat ke L – KAJI terkait issu tersebut, dimana, terindikasi ada permainan antara seorang warga dan oknum pemerintah setempat, akhirnya direspon.
Ketua Umum L-KAJI, Syulkifli yang ditemui di warkop menyampaikan bahwa Lurah Pannambungan tidak semestinya menerbitkan surat penguasaan pisik (P2) dengan dasar surat P2, Jumat,30/6/23.
“Hal itu tentu saja melanggar UU Pokok Agraria, dimana, tidak dibenarkan terjadinya pelimpahan hak ke ahli waris atas suatu obyek tanah jika tanah tersebut belum ditingkatkan hak kepemilikannya”, sebut Ketum L-KAJI.
Pemerintah, khusus mengenai persoalan tanah, menurutnya harus melakukan prinsip kehati-hatian. Berbagai kasus pertanahan yang muncul saat ini menunjukkan betapa masalah pertanahan menjadi prioritas dan rawan menjadi sengketa.
Untuk itu, dia menyebutkan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi dan ketidaksinkronisasian.
Pada kenyataannya, praktek manipulasi dalam perolehan tanah susah dihindari. Demikian halnya pada penguasaan pasum di Jl Rajawali lr 13 yang terindikasi adanya cuan ikut bermain.
Pasalnya, kata Ketum L-KAJI, adanya ketidakjelasan terkait berkas dan penunjukan obyek dalam Surat Pernyataan Pengalihan Hak yang diterbitkan Kelurahan Pannambungan sangat kental dengan aroma tersebut.
Selain itu, L-KAJI mencurigai terjadinya manupulatif data baik pada Surat P2 terbitan tahun 2000 maupun pada Surat P2 terbitan 2023 yang dikeluarkan Lurah Pannambungan yang dijadikan acuan pada proses pelimpahan tanah milik HM Ali Dg Ngerang (ayah) ke Sumiati (anak).
Demikian halnya Surat P2 milik HM Ali Dg Ngerang yang juga dicurigai terjadi pemalsuan.
“Bagaimana bisa, P2 diterbitkan dua kali padahal obyeknya tanahnya sama. Ada Surat P2 diterbitkan pihak kelurahan pada 01 Januari 2000 dan ada Surat P2 yang diterbitkan 25 Februari 2002”, tanyanya heran.
Publik harus tau bahwa apa yang diklaim Sumiati sebagai tanah orang tuanya ternyata adalah pasum yang di dalamnya telah berdiri pos yandu.
Terkait sengkarut pertanahan di Kecamatan Mariso, Syulkifli selaku Ketum L-KAJI mendesak walikota makassar untuk memanggil bawahannya dan jika benar bahwa lurah dan camat terlibat maka walikota harus berani memberikan sanksi administratif.
“Dan terkait dugaan pemalsuan dokumen lahirnya P2 akan dilaporkan pidananya oleh L-KAJI”, tutup Syulkifli.
Laporan : tim