Gowa -lintassulawesinews.com- Warga Villa Pattalassang Indah 2 mengatakan kondisi jalan sudah berlombang, sehingga membahayakan para pengguna, terlebih saat hujan.
“Janji Developer dulu akan membangun Mushollah tapi sampai sekarang tidak kunjung dibangun, jangankan bangunan Lokasinya saja belum ada yang pasti di bagian mana akan didirikan, selain itu beberapa Tahun lalu jalan di kompleks sudah di ukur dan sampai saat ini juga belum dipenuhi,” ungkapnya, Sabtu (20/05/2023).
Bahrun, S.Kom membeberkan, akan tetap memberikan kesempatan hingga akhir Tahun Ini sesuai janji Developer, tetapi apa bila janji tersebut tdk di penuhi maka kami bersama warga akan menindak Lanjuti” kekecewaan saya bersama warga, Villa Pattalassang Indah 3 yg di bangun jauh sebelum villa Pattalassang Indah 2 malah seluruh jalan di kompleks tersebut sudah selesai di kerjakannya. terangnya.
Beliau juga mendesak pihak developer untuk segera membangun fasilitas umum sesuai yang telah dijanjikan. “Kami sudah Menunggu Janji dari tahun 2018 agar fasilitas umum dibangun, tapi sampai sekarang tidak ada. Adapun Papan Blok, dan Lapangan Bulutangkis itu dari swadaya warga Villa Pattalassang Indah 2” tegasnya.
Undang Undang Nomor 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mewajibkan pengembang perumahan salah satunya harus menyediakan fasilitas dan sarana umum dalam kawasan. Kewajiban pengembang menyediakan PSU telah diatur dalam undang-undang itu jika tidak memenuhi kewajiban itu, pengembang bisa dikenai sanksi denda bahkan bisa berujung pidana.
Setiap pengembang perumahan tidak lari dari tanggung jawabnya dengan menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Pihak Developer Widi berjanji akan menyelesaikan Mushollah dan upayakan agar jalan segera tuntas di Tahun 2023. Beliau mengatakan telah mengajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Kemen PUPR RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. UngkapNya kepada media kami lewat via Telp.