Palu–lintassulawesinews.com-Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng turun tangan mengusut dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Tojo Una-Una. APJI juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sebelumnya memberitakan temuan tumpukan kayu bantalan di wilayah tersebut.
Ketua DPD APJI Sulteng, Abd. Rahman Tjani, menegaskan bahwa dugaan perusakan kawasan hutan dan intimidasi terhadap insan pers merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut informasi tim investigasi media bersama DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulteng, dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut menjadi perhatian di tiga desa, yakni Weakuli, Betaua, dan Kalemba. Bahkan, muncul informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Tojo Una-Una.
APJI meminta aparat tidak hanya memeriksa lokasi penemuan kayu, tetapi juga menelusuri asal-usul kayu, legalitas penebangan, jalur pengangkutan, tempat penampungan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan memperoleh keuntungan.
“Ini tidak boleh dianggap persoalan biasa. Jika benar pembalakan liar terjadi secara meluas, negara harus hadir untuk menyelamatkan hutan dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengecam segala bentuk ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Rahman Tjani.
Temuan Kayu Bantalan di Desa Kalemba Disorot
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian tim investigasi berada di kawasan Te’o, Dusun 2, Desa Kalemba. Di lokasi tersebut, tim mengaku menemukan tumpukan kayu bantalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan kayu.
Namun, status kawasan, legalitas penebangan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.
Tim investigasi juga menyampaikan dugaan pengangkutan kayu menggunakan sapi dan jonder atau alat angkut berat. Selain itu, terdapat informasi mengenai individu berinisial HI yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan serta KTTI yang disebut berkaitan dengan pemodalan kegiatan di Desa Kalemba.
Informasi mengenai nama dan dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti kesalahan. APJI meminta aparat melakukan verifikasi secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti yang sah.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada kayu yang ditemukan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang menebang, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak lain yang membantu melancarkan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Wartawan Sidik Mengaku Menerima dugaan Ancaman
Selain dugaan pembalakan liar, APJI Sulteng menyoroti dugaan intimidasi terhadap Sidik, Kepala Perwakilan portal media online lintassulawesinews.com
Berdasarkan keterangan Sidik, dirinya menerima telepon dan pesan bernada ancaman beberapa hari setelah pemberitaan mengenai dugaan pembalakan liar di sejumlah desa tersebut dipublikasikan.
APJI meminta kepolisian menyelidiki laporan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa isi pesan, riwayat komunikasi, identitas pihak yang diduga mengirimkan ancaman, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan Sidik.
Rahman Tjani menegaskan, wartawan harus dapat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi.
“Kami meminta aparat mengusut tuntas dugaan pengancaman terhadap saudara Sidik. Jangan biarkan wartawan bekerja dalam ketakutan ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan ancaman atau tindakan intimidatif.
APJI Pertanyakan Pengawasan Kehutanan
Rahman Tjani juga meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai pengawasan kehutanan di lokasi yang dilaporkan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan tim investigasi, sejumlah petugas kehutanan disebut baru mendatangi lokasi setelah tumpukan kayu yang sebelumnya dilaporkan tidak lagi ditemukan.
Kronologi tersebut, menurut APJI, perlu diklarifikasi untuk memastikan kapan informasi awal diterima, langkah pengawasan yang dilakukan, serta bagaimana kayu tersebut dapat berpindah dari lokasi.
APJI juga mendorong pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh pihak terkait.
“Kapan informasi pertama diterima, tindakan apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana perkembangan penanganannya? Semua harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Namun, jangan pula menetapkan seseorang bersalah sebelum ada bukti,” kata Rahman.
Akan Sampaikan Bahan Laporan kepada Kapolda Sulteng
APJI Sulteng bersama DPW LPK Sulteng menyatakan akan mengupayakan penyampaian laporan dan bahan informasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah.
Ada dua persoalan utama yang didorong untuk ditindaklanjuti, yakni dugaan pengancaman terhadap wartawan Sidik dan dugaan pembalakan liar di Desa Weakuli, Betaua, serta Kalemba, termasuk informasi mengenai kemungkinan meluasnya aktivitas tersebut ke wilayah lain.
Bahan pendukung yang disebut akan dihimpun meliputi dokumentasi tumpukan kayu, keterangan masyarakat, informasi dari Kepala Dusun 2 Desa Kalemba, keterangan mantan Ketua BPD bernama Faisal, serta informasi dari Kepala Desa Weakuli, Drs. Ishak, terkait batas kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL).
Seluruh bahan tersebut perlu diverifikasi melalui prosedur yang berlaku agar dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan. Selidiki dugaan pembalakan liar ini sampai tuntas, ungkap alur peredaran kayu, dan usut dugaan intimidasi terhadap wartawan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rahman.
Penegakan Hukum Harus Transparan
APJI Sulteng menekankan bahwa dugaan pembalakan liar harus ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Sementara dugaan pengancaman terhadap wartawan perlu diproses sesuai bentuk perbuatan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai penghalangan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers secara melawan hukum.
Menurut APJI, penanganan kedua persoalan tersebut harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan pembalakan liar terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian hutan, fungsi kawasan lindung, dan keseimbangan lingkungan.
Karena itu, APJI mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan masyarakat memperkuat pengawasan serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan tim investigasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi kepada kepolisian, instansi kehutanan, serta pihak yang disebut dalam informasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
APJI Sulteng menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur jurnalistik dan hukum, demi mendorong penegakan hukum yang transparan, melindungi
kemerdekaan pers, serta menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Red