Hampir 13 Tahun Bekerja, Mahyudi Keluhkan Tak Dapat Pesangon dari PT Timur Utama Sakti

Bagikan Artikel

Makassar–lintassulawesinews.com-Persoalan hak ketenagakerjaan menjadi sorotan setelah Mahyudi, mantan karyawan PT Timur Utama Sakti, mengeluhkan belum menerima tunjangan atau pesangon setelah berhenti bekerja di perusahaan tersebut.

PT Timur Utama Sakti diketahui berkantor di Kompleks Akil Hijau, Jalan Pengayoman No. 5 Blok E, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahyudi mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013. Dengan masa kerja hampir 13 tahun, ia berharap perusahaan memenuhi hak-haknya sebagai pekerja setelah hubungan kerja berakhir,Jumat 9/10/2026.

Namun, menurut Mahyudi, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan tunjangan atau pesangon yang diharapkannya. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong dirinya menuntut kejelasan dari pihak perusahaan.

“Saya berharap perusahaan dapat memberikan hak saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah bekerja sejak 2013 dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” demikian inti tuntutan Mahyudi.

Mahyudi menegaskan, dirinya masih berharap PT Timur Utama Sakti menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan memenuhi hak-haknya apabila memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) apabila tuntutannya tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan hak ketenagakerjaan yang dialaminya dapat ditangani melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak PT Timur Utama Sakti belum menyampaikan klarifikasi dalam informasi yang dihimpun untuk pemberitaan ini. Oleh karena itu, tanggapan perusahaan terkait keluhan Mahyudi masih perlu dimintakan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian pihak terkait, khususnya Disnaker, untuk memastikan status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta hak-hak yang mungkin menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *