Borong Rappo: Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Setiap Hari, Dirkrimsus Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com – Praktik penggalian tanah timbunan yang diduga kuat tidak berizin kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini lokasinya berada di wilayah Borang Rappo, Kecamatan Bontomarannu, dengan aktivitas yang berjalan siang hari tanpa upaya menyembunyikan diri. Mobil-mobil pengangkut material tanah keluar-masuk lokasi secara terus-menerus, mengangkut hasil galian ke berbagai arah, Kamis (8/10/2026).

Pengelola lokasi yang diduga mengatur seluruh operasi tersebut disebut-sebut bernama Dg Lili. Hingga kini belum dapat dipastikan apakah kegiatan penggalian dan penjualan tanah timbunan ini memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun aktivitas yang tampak mencolok dan berlangsung terus-menerus menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum.

Secara tegas, segala bentuk pengambilan bahan galian golongan C tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyatakan pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bukan hanya penggalian. Pengangkutan serta penjualan material yang tidak berasal dari izin sah juga masuk ranah pidana. Pasal 161 UU yang sama menegaskan siapa pun yang mengangkut, menampung, hingga menjual hasil tambang ilegal turut dijerat ancaman hukuman yang sama: penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Masyarakat menuntut agar Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan: memverifikasi dokumen perizinan, memeriksa pihak yang mengelola, hingga menelusuri ke mana saja tanah timbunan itu dikirim dan siapa saja yang diuntungkan dari kegiatan ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat mengonfirmasi langsung keberadaan maupun ketiadaan izin atas lahan yang digali. Pihak yang diduga mengelola, Dg Lili, belum dapat dimintai keterangan. Redaksi terus melakukan penelusuran dokumen serta mengundang pihak berwenang memberikan penjelasan terkait status legalitas kegiatan tersebut.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi Dg Lili maupun pihak lain yang merasa terkait. Kebenaran harus dibuktikan secara terbuka. Dan hukum harus tegak tanpa pandang siapa pun karena perlindungan lingkungan serta ketaatan pada undang-undang bukan hal yang bisa ditawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *