Kemenkum Tuntaskan 94,06 Persen Rekomendasi BPK, Rp4,12 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

Bagikan Artikel

Jakarta-lintassulawesinews.com- Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 94,06 persen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenkum Tahun 2025 telah ditindaklanjuti.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam laporan keuangan tersebut terdapat sembilan temuan dengan 20 rekomendasi BPK. Kemenkum menargetkan seluruh rekomendasi yang belum diselesaikan dapat dituntaskan paling lambat 1 Oktober 2026.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik bahwa setiap tahun Kementerian Hukum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat,25/9/2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat kewajiban finansial yang harus dikembalikan kepada negara. Hingga saat ini, Kemenkum telah menindaklanjutinya dengan menyetorkan kembali sekitar Rp4,12 miliar ke kas negara.

Supratman menyebut tiga unit kerja telah menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK hingga mencapai 100 persen, yakni Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menindaklanjuti 87,5 persen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum 84,74 persen, serta Badan Strategi Kebijakan Hukum sebesar 83,02 persen.

Adapun dua unit kerja masih mencatat persentase tindak lanjut yang lebih rendah, yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebesar 31,43 persen dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebesar 21,85 persen.

Persentase tersebut dihitung berdasarkan nilai tindak lanjut yang telah diselesaikan dibandingkan dengan total nilai rekomendasi pada masing-masing unit kerja.

Menkum mengungkapkan, mayoritas temuan BPK di sejumlah unit kerja berkaitan dengan kontrak yang mengalami kelebihan pembayaran.

“Untuk itu saya mohon dengan hormat para Dirjen maupun Sesjen, pada akhir tahun ini, tidak boleh tidak, saya ingin supaya semuanya harus dikembalikan ke kas negara terhadap temuan-temuan tersebut,” tegasnya.

Menurut Supratman, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan serta tata kelola pemerintahan.

Kemenkum pun mendorong seluruh unit kerja agar segera menyelesaikan kewajiban tindak lanjut sehingga pengelolaan keuangan negara semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *