OJK Gandeng Komidigi Perangi Judi Online

Bagikan Artikel

JAKARTA-lintassulawesinews.com- Pemerintah mengubah pendekatan dalam pemberantasan judi online, agar tidak hanya fokus pada pemutusan akses atau blokir situs penyedia, namun ikut memutus aliran dana ke rekening terkait.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengaku pemutusan akses terhadap situs judi online tidak akan efektif, tanpa diikuti penutupan ekosistem secara menyeluruh.

“Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung, yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya, dalam OJK Banking Forum 2026 pada Selasa (14/7) kemarin.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memberantas judi online. Beberapa di antaranya termasuk dengan Komdigi, industri perbankan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu kerja sama itu, kata Dian, dilakukan lewat Enhanced Due Diligence (EDD), yang dilanjutkan dengan pemblokiran rekening terkait judi online dan laporan ke PPATK.

“Terkait hal ini setelah melalui proses EDD, sebanyak 32,45 ribu rekening telah diblokir,” kata Dian dalam pemaparannya.

Selain itu OJK mencatat perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah, yang diduga terkait judi online hingga Juli 2026.

Sementara berdasarkan data terbaru dari industri, OJK menyebut laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana judi online pada 2025 meningkat 260,03% secara tahunan.

Sudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *