Takalar, Lintassulawesinews.com || Di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) TA 2025 terjerat kabut dugaan mark up anggaran yang mengkhawatirkan (05/01/2026).
Seorang warga yang enggan mengungkap identitas mengklaim, rencana pembangunan 28 unit dengan total anggaran Rp400 juta—sekitar Rp14 juta per unit—tidak sesuai dengan kualitas dan volume pekerjaan yang terwujud di lapangan.
Perbedaan yang mencolok ini menimbulkan kecurigaan akan praktik peningkatan harga secara tidak wajar, meresahkan masyarakat yang berharap fasilitas sanitasi layak.
Keterlibatan Hasbullah Daeng Ngila’ sebagai Korcam/Ketua Kelompok Masyarakat Penerima (KMP) dan Hamzah Daeng Beta sebagai bendahara program menjadi pusat perhatian.
Terdapat tuduhan bahwa Hasbullah pernah menyatakan tidak mendapatkan bagian dalam proyek, meskipun telah membayar Setoran Wajib (STW) kepada oknum berinisial LBK. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak jujur dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi informasi awalnya menemui dinding keheningan. Pesan WhatsApp tidak dibalas, panggilan telepon tidak diangkat—menunjukkan sikap menghindari yang memperparah keraguan akan akuntabilitas. Kondisi ini menggambarkan kurangnya komitmen pihak pengelola untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan media terkait kemungkinan penyimpangan.
Ketika akhirnya terhubung melalui telepon, pernyataan Hasbullah sungguh mengejutkan. Dia dengan tegas menyatakan bahwa berita media tidak berpengaruh sama sekali padanya, tanpa memandang jumlah media yang meliput. Bahkan, dia menantang laporan yang beredar, seolah-olah tidak ada kewajiban untuk menjelaskan pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Sikap semacam ini adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai ketua KMP, Hasbullah seharusnya menjadi pelopor dalam menjaga kepercayaan masyarakat, bukan menampakkan sikap tidak peduli terhadap suara keterbukaan. Tegasnya yang tidak terpengaruh oleh media seolah-olah menyembunyikan sesuatu yang tidak layak untuk diketahui.
Jika dugaan mark up terbukti, konsekuensi hukum akan sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara dapat dikenai penjara dan denda. Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengklasifikasikan praktik semacam ini sebagai korupsi, dengan sanksi penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sanimas juga memberikan dasar hukum untuk tindakan tegas. Pelanggaran prosedur dan ketidakcocokan antara anggaran dan realisasi dapat mengakibatkan pencabutan izin, pengembalian dana, serta tuntutan pidana administratif. Semua ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk praktik tidak jujur dalam proyek publik.
Warga mengimbau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk melakukan penyelidikan mendalam. Pengungkapan kebenaran adalah hal terpenting untuk menegakkan hukum dan memastikan dana publik tidak disia-siakan. Tidak seorang pun boleh lolos dari tanggung jawab, terutama yang memegang posisi penting dalam pengelolaan proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sikap Hasbullah yang tidak terpengaruh oleh laporan media adalah tanda bahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ia seharusnya menyambut pengawasan sebagai sarana untuk membuktikan kebenaran, bukan menantangnya dengan sikap sombong. Hanya dengan penyelidikan yang objektif dan tegas, keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dapat pulih.
Hz