Palu-lintassulawesinews.com-Operasi Zebra Polantas adalah operasi kepolisian tahunan yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Polantas) di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan menegakkan aturan lalu lintas.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan sebanyak 728 personel dalam Operasi Zebra Tinombala yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di mengatakan bahwa Operasi Zebra Tinombala pada tahun sebelumnya menunjukkan tren positif,Senin 17/11/25.
“Pada tahun 2023 tercatat 35 kasus kecelakaan, sementara tahun 2024 menurun menjadi 33 kasus atau berkurang sekitar 6 persen,” katanya.
Meski begitu, kata dia, angka korban meninggal dunia mengalami peningkatan dari 12 orang pada tahun 2023 menjadi 15 orang pada tahun 2024, atau naik 25 persen.
Untuk itu, Wakapolda menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi evaluasi agar pelaksanaan operasi tahun ini dapat lebih efektif menekan angka fatalitas kecelakaan.
Ia menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas
Ia meminta seluruh personel menjalankan operasi dengan tulus dan profesional dan menekankan pentingnya deteksi dini potensi kerawanan, optimalisasi patroli di titik rawan macet dan kecelakaan, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
“Setiap tindakan tidak profesional dari personel dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai muruah institusi Polri,” ujarnya.
Wakapolda mengharapkan Operasi Zebra Tinombala 2025 dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif, serta mendorong semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Atot Irawan menyebut bahwa Operasi Zebra Tinombala melibatkan 728 personel.
“Sebanyak 728 personel diterjunkan, terdiri dari 166 personel Polda Sulteng dan 562 personel Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng,” ujarnya.
Ia menjelaskan sasaran operasi mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Selain itu, Kendaraan berknalpot bising, pelanggaran batas kecepatan, hingga pengendara di bawah pengaruh alkohol juga masuk dalam prioritas penindakan,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menjadi masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
Sidik