Donggala-lintassulawesinews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah meminta seluruh kepala desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, melakukan pemutakhiran data kemiskinan di daerah itu.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Kabupaten Donggala, mengatakan saat ini pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin 18/11/25.
“Tentunya penting DTSEN sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial sehingga menjadi tepat sasaran,” kata dia.
Ia mengemukakan hingga saat ini hanya 50 desa yang sudah memasukkan dan memperbarui data kemiskinan di Kabupaten Donggala.
“Saya minta semua kepala desa dan camat bisa memastikan proses pengusulan penduduk miskin dilakukan secara jujur, transparan dan tidak boleh ada intervensi,” ucapnya.
Dia menyebut terdapat 108 desa lainnya belum memperbarui data kemiskinan untuk disampaikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
“Kades ini ke depan dapat menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam bekerja sama melakukan proses verifikasi, validasi dan pendampingan DTSEN,” katanya.
Bupati Vera memerintahkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta BPD di Kabupaten Donggala agar aktif melakukan pengawasan proses pemutahkhiran data di desa agar berjalan bersih, tertib, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Donggala bisa menjaga integritas dalam verifikasi dan validasi data di setiap desa,” kata dia.
Pemkab Donggala mencatat tingkat kemiskinan ekstrem di daerah itu pada 2024 mencapai 47.680 jiwa atau setara 15,30 persen.
Data itu berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat pada Maret 2024 untuk angka kemiskinan ekstrem di Donggala tertinggi kedua setelah Kabupaten Tojo Una-una.
Sidik