Gowa Lintassulawesinews.com – Kasus penyalahgunaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencoreng Desa Panciro, kecamatan bajeng kabupaten Gowa khususnya Dusun Mattiro Baji. Kepala Dusun Mattiro Baji diduga kuat tidak menyetorkan pembayaran PBB masyarakat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa (28/10/2025).
Skandal ini terungkap saat warga hendak membayar langsung PBB di Mal Pelayanan Publik Sungguminasa. Betapa terkejutnya mereka, ternyata tagihan PBB belum dibayarkan selama 5 tahun terakhir!
Warga yang merasa tertipu oleh oknum Kepala Dusun Mattiro Baji berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka geram karena selama ini telah rutin membayar PBB kepada kepala dusun, namun dana tersebut diduga diselewengkan.
“Saya kaget saat mau bayar di Bapenda Mal Pelayanan Publik, petugasnya menjelaskan bahwa selama ini pembayaran PBB Anda menunggak selama 5 tahun,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Padahal, saya tidak pernah menunggak karena selalu membayar kepada Kepala Dusun Mattiro Baji.”
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa. Dugaan penggelapan dana PBB ini tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga menciderai integritas pemerintahan desa.
Media akan mengusut tuntas persoalan ini hingga terang benderang. Kepala Dusun Mattiro Baji harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.