Gowa, Lintassulawesinews.com – Masyarakat Kabupaten Gowa kini hidup dalam keresahan mendalam akibat peredaran produk pemutih wajah yang di duga ilegal bermerek “Secantik Glow”. Produk yang tidak terdaftar di BPOM ini diduga kuat mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat memicu kerusakan kulit hingga organ tubuh.
Peredaran “Secantik Glow” dilakukan secara gerilya, dengan transaksi hanya melalui kurir Grab, mempersulit upaya pelacakan dan penegakan hukum. Ironisnya, pemilik produk terkesan menghindar dari tanggung jawab, bahkan memberikan respons yang sangat tidak pantas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (29/9/2025).
“Hahahahaha jahatnya hahahaha ketawaku,” tulis pemilik “Secantik Glow” saat dikonfirmasi mengenai bahaya produknya. Selang beberapa menit, ia menambahkan, “Maaf kak ku kira kakakku TK yang becandaika.” Respons ini jelas menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan meremehkan bahaya yang ditimbulkan oleh produk ilegal ini.
Merkuri dalam “Secantik Glow” dapat menyebabkan iritasi, alergi parah, kerusakan kulit permanen, hingga gangguan fungsi organ vital. Keberadaan produk yang di duga ilegal ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Kami mendesak BPOM, Polres Gowa, dan Polda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang keras terhadap produsen dan pengedar “Secantik Glow” adalah harga mati demi melindungi kesehatan publik. Sikap meremehkan dan tidak bertanggung jawab dari pemilik produk tidak bisa ditoleransi.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk perawatan kulit. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan bebas dari bahan berbahaya seperti merkuri. Jangan tergiur dengan janji kulit putih instan tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan jangka panjang.
Kasus “Secantik Glow” adalah alarm bagi kita semua. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk memberantas peredaran produk ilegal, melindungi masyarakat dari bahaya merkuri, dan memastikan hanya produk aman yang beredar di pasaran.