Klarifikasi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan di Desa Bontoala: Mediasi Berakhir Damai

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com – Terkait pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Pemerintah Desa Bontoala menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Pada hari Rabu, 10 September 2025, telah dilakukan mediasi antara pihak RW Perumahan Taman Kalimata dengan oknum staf desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mediasi ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bontoala dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Pihak RW yang sebelumnya merasa keberatan karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar pernikahan, telah menerima permohonan maaf dari oknum staf desa.

Oknum staf desa yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan administrasi desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Desa Bontoala mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami berharap, dengan adanya mediasi ini, kesalahpahaman yang terjadi dapat diakhiri dan hubungan baik antar warga dapat kembali terjalin.

“Kami sangat bersyukur mediasi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” ujar staf Desa Bontoala, Rabu (11/09/2025) malam. “Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan administrasi desa agar kejadian serupa tidak terulang.”

Pemerintah Desa Bontoala juga menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka dan transparan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun Desa Bontoala yang lebih baik.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai kasus ini. Kami berharap, dengan adanya klarifikasi ini, isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *