Gowa, Lintassulawesinews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan menggemparkan Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Skandal ini menyeret oknum staf desa yang diduga kuat memfasilitasi pernikahan warga secara sepihak, tanpa melalui prosedur yang sah. Tokoh agama dan ketua RW setempat pun meradang, menuntut keadilan dan transparansi.
Imam Desa Bontoala merasa sangat dikecewakan karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan warganya. Sebagai figur sentral dalam urusan keagamaan, ia seharusnya memberikan nasihat dan bimbingan spiritual kepada calon pengantin. “Saya seharusnya diberitahu! Ini bukan kali pertama terjadi. Saya ini imam desa, punya hak untuk tahu,” tegasnya (8/09/2025).
Ketua RW Perumahan Taman Kalimata juga merasa menjadi korban karena tanda tangannya diduga dipalsukan dalam surat pengantar pernikahan. “Saya sudah teliti betul surat pengantar itu. Ternyata palsu! Formatnya bukan format saya, stempelnya juga palsu, nomor suratnya pun tidak ada. Ini jelas-jelas pelanggaran pidana!” serunya.
Terungkapnya fakta bahwa pernikahan yang berlangsung pada 8 September 2025 di Perumahan Taman Kalimata itu luput dari pengetahuan imam desa dan ketua RW semakin memperburuk situasi. Diduga, oknum staf desa dengan sengaja membawa langsung calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.
Praktik ini tidak hanya mencoreng citra Desa Bontoala, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat, demi memberikan efek jera.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf desa Bontoala berdalih bahwa membawa langsung calon pengantin ke KUA tidak menjadi masalah. Ia beralasan bahwa melibatkan imam desa terkadang merepotkan. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel RW, pihak desa berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi dan memberikan pemahaman.
Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan wewenang adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Investigasi mendalam harus dilakukan, dan para pelaku harus diseret ke pengadilan.
Masyarakat Desa Bontoala menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa dalam menangani kasus ini. Mereka tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Keadilan harus ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat harus dipulihkan.
Red: Tiem