JENEPONTO Baratindonesianews.com – Masyarakat Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, digegerkan dengan aksi perusakan fasilitas pemerintah di Kantor Desa Borongtala pada Selasa (20/8/2025). Insiden ini memicu kemarahan warga dan desakan agar pihak kepolisian segera bertindak.
Informasi mengenai perusakan ini menyebar luas melalui media sosial, dengan rekaman video yang menunjukkan sejumlah orang diduga sebagai pelaku memasuki area kantor desa. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang mengamuk dan melampiaskan kemarahan mereka.
Aksi brutal tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kantor, termasuk meja, kursi, dan kaca ruangan yang dipecah. Kerugian akibat perusakan ini diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Menyikapi kejadian ini, masyarakat Desa Borongtala dengan tegas meminta pihak kepolisian Polres Jeneponto untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku. Laporan resmi telah disampaikan kepada pihak berwajib.
Masyarakat menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini, mengingat perusakan fasilitas pemerintah diatur dalam beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 523 dan 524 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur perusakan bangunan dan fasilitas publik, serta Pasal 170 KUHP yang menangani perusakan secara berkelompok.
Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto, dan pihaknya mendesak kepolisian untuk bersungguh-sungguh mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku perusakan dan membawa mereka ke hadapan hukum,” ujarnya. “Tindakan perusakan fasilitas pemerintah seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.”
Kasus perusakan Kantor Desa Borongtala ini menjadi perhatian serius masyarakat Jeneponto. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif di balik aksi perusakan ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.