Kades Bela Bori Gunakan Anggaran Desa 2023-2024 Tidak Tepat Sasaran Dan Patut Dicurigai Gerbong korupsi 

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-Korupsi dana desa merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak desa di Indonesia. Salah satu cara efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi ini adalah dengan meningkatkan partisipasi komunitas dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa termasuk transparansi anggaran.

Tapi yang terjadi di Desa Bela Bori kec Parangloe kab Gowa Sulawesi selatan, Kades patut diduga telah menggunakan sebagian anggaran desa tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan peruntukannya,Rabu 6/8/2025.

Sesuai pantauan media ini dugaan ini mencuat setelah beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBDes, seperti program pemberdayaan UMKM dan pelatihan pertanian, tidak terlaksana secara maksimal.

Anggaran Dana desa bela Bori untuk tahun 2023 senilai 803.778.000 yang tersalurkan sebagian jalan yakni Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan total anggaran Rp 444.362.000 patut diduga syarat korupsi.

Sementara di 2024 Desa bela Bori pagu anggaran dana desa Rp 957.003.000 (sesuai data) patut diduga penggunaan anggaran tidak tepat sasaran minimnya pengawasan terhadap dana desa beresiko membuka celah penyalahgunaan anggaran yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengetasan kemiskinan.

diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan didesa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.hingga berita ini ditulis Untuk itu diminta agar APH (aparat penegak hukum) dan Inspektorat kab Gowa segara turun periksa Desa bela Bori terkait anggaran dana desa 2023 dan 2024.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *