Terlalu Lama Jabat Kepala Lingkungan, Kantor Lurah Dan Camat Barombong Diseruduk Massa

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-Aksi protes yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang Parang dan di depan kantor Camat Barombong pada senin,21 April 2025.

Aksi yang mengusung grand isu “USUT TUNTAS SISTEM PEMERINTAHAN DI KECAMATAN BAROMBONG” Merupakan salah satu bentuk keresahan masyarakat atas dinamika yang terjadi di Lingkungan Kampung Parang.

Sesuai pantauan awak media Masyarakat menilai bahwa sudah saatnya kepala Lingkungan Kampung Parang di copot atau diganti dengan sosok pemimpin yang baru yang sejalan dengan masyarakat seperti di ketahui kepala lingkungan di Kelurahan Lembang Parang telah melampaui masa jabatan yang semestinya 2 priode namun hingga kini belum ada pergantian.

Dimana berdasarkan aduan dan keresahan masyarakat telah mengundang banyak Komentar seperti kualitas pelayanan Publik.

Masyarakat merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur lingkungan, yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam tuntutan aksi,” kita harus tegas terhadap segala bentuk penyimpanan birokrasi jabatan publik bukan warisan harus ada evaluasi,rotasi dan pembaharuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” ucap massa aksi

Masa jabatan yang Sudah Terlalu Lama Kepala Lingkungan saat ini telah menjabat selama lebih dari 15 tahun. Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penting adanya sirkulasi kepemimpinan guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta untuk memberikan ruang bagi pembaharuan dan inovasi dalam kepemimpinan.

Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan desa dan lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan keresahan keresahan diatas aksi yang berlangsung di depan kantor lurah lembang parang dan kecamatan barombong, masyarakat kemudian mendesak :

Camat Barombong untuk segera mencopot Kepala Lingkungan Kampung Parang

Copot lurah Lembang Parang Dan Meminta camat Barombong mundur dari jabatannya

Salah satu warga Sebut Asywar yang ikut serta menyampaikan harapannya ” Kami sampaikan besar harapan kepada pihak-pihak yang berwenang agar menindaklanjuti tuntutan ini secara serius dan mempertimbangkan langkah evaluatif terhadap kepemimpinan Kepala Lingkungan Kampung Parang demi terciptanya pelayanan yang lebih baik, kepemimpinan yang amanah, serta lingkungan yang harmonis dan demokratis.” Ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh Kepala Kelurahan Lembang Parang dan Camat Barombong, maka dia akan melakukan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak.

Hingga berita ini di tulis belum Ada tanggapan dari kepala kelurahan dan camat Barombong.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *