GOWA-lintassulawesinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelontorkan anggaran sebanyak Rp3,8 Miliar untuk pembebasan lahan pada tiga titik menggunakan anggaran 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023.
Tiga titik lokasi pembebasan lahan masing masing berada di Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bajeng.
Di Kecamatan Manuju, Pemkab Gowa gelontorkan anggaran Rp1,4 Miliar untuk lahan seluas 6476 m² untuk bangunan kantor camat dengan estimasi nilai jual Rp215 ribu permeter.
Selanjutnya, pembebasan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cadika, Kecamatan Bajeng nilainya hampir Rp1,5 Miliar tahun 2023 dan tahun sebelumnya sebanyak Rp2 Miliar.
Sementara di titik ketiga, pembebasan lahan di Kecamatan Pallangga untuk pembukaan jalan alternatif yang menghubungkan antara Jalan Pangka Binanga dan Poros Provinsi sesudah jembatan kembar dari arah Kota Makassar. Anggaran pembebasan lahannya hampir Rp1 Miliar.
Koalisi Besar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf menilai pemkab gowa menguras anggaran pembebasan lahan dengan nilai yang sangat tidak rasional. Termasuk pembebasan lahan kantor camat Manuju.
“Harganya sangat tidak rasional, Nilai jual tanah di Kecamatan Manuju itu nilainya hanya kisaran Rp80 – 100 ribu permeter itupun luasan kecil seperti kavling. Kami menduga ada kongkalikong atau permufakatan jahat terhadap pembebasan lahan pada tiga titik di Gowa,” tegas Syafriadi Djaenaf, Minggu,9 Februari 2025.
Selain pembebasan lahan di Kecamatan Manuju, kata dia, pembebasan lahan untuk jalan alternatif di Jalan Pangka Binanga juga dicurigai terjadi penyimpangan, sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
“Kami sedang menyusun rencana dan kami akan rapat dengan anggota untuk membentuk tim investigasi menyangkut dugaan kami adanya penyimpangan pembebasan lahan di Jalan alternatif Pangka Binanga,” ungkap Syafriadi Djaenaf.
“Termasuk pembebasan lahan TPA Cadika, yang diduga sudah dua kali dibebaskan oleh pemkab Gowa, kami fokus dengan status kepemilikannnya, karena kami dapat informasi lokasi TPA dulunya pernah dibebaskan di era kepemimpinan Azikin Solthan sebagai camat Bajeng. Semua itu pastinya kami akan turun nantinya melakukan kroscek lebih jauh,” tutup Syafriadi Djaenaf.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah Kabupaten Gowa saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban hingga berita ini di tulis TIB akan membentuk tim investigasi.
Mul