TIB Sorot Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Bajeng

Bagikan Artikel

GOWA -lintassulawesinews.com– Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB” mengungkap dugaan praktik nepotisme mencuat di Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Hal ini terungkap sejumlah perangkat desa yang dipekerjakan berasal dari satu keluarga. Kepala Desa, Ketua (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, (sekdes) Sekretaris Desa, kaur pembangunan, Ketua BUMdes dan Koordinator Ketahanan pangan (ketapang).

Potensi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tangke Bajeng sangat besar. Seperti contoh laporan mengenai pengalokasian dana untuk proyek paving block dan pembangunan Posyandu yang melebihi nilai standar dan diduga menguntungkan pihak tertentu, termasuk kepala desa (kades). Sabtu, 8 Februari 2025.

Di Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, penggunaan Dana Desa tahun 2023 tahap I untuk pembangunan jalan paving block sepanjang 146 meter di Dusun Borongunti menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp 146.645.500 menimbulkan tanda tanya karena dianggap tidak sesuai dengan standar harga, dengan hitungan mencapai Rp 1 juta per meter.

Koordinator Tim media TIB (Toddopuli Indonesia Bersatu), Salman Sitaba mengatakan pembangunan Posyandu Dusun Borongunti di Desa Tangke Bajeng menggunakan anggaran Dana Desa 2023 sebesar Rp 144.701.579. Gedung Posyandu yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan desa ini, menurut hasil investigasi Tim Media TIB, memiliki nilai bangunan yang melebihi rumah subsidi.

 

Kelebihan nilai tersebut mengundang kritikan dari lembaga TIB. Mereka menilai alokasi dana sebesar Rp 144.701.579 dapat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,”jelasnya

Selain itu, TIB juga menyoroti program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Tangke Bajeng. Program tersebut diduga hanya dinikmati oleh perangkat aparat desa dan tidak tersalurkan kepada masyarakat.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala desa Tangke Bajeng tidak merespon dan belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

“Temuan ini akan kami koordinasi kan ke Inspektorat Kabupaten Gowa termasuk hasil temuan Desa Paraikatte, Desa, Bone, Desa Bontosunggu dan Desa Panciro. sebelum masukkan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Gowa agar dapat menindaklanjuti temuan kami,” tutupnya

Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *