Gowa,-lintassulawesinews.com-Kasus penebangan dan pembabakan pohon bambu didesa panciro Kec Bajeng Kab Gowa berpotensi akan lanjut ke persidangan,Senin 16/12/24.
Pohon bambu yang ditebang para pelaku dianggap bukan miliknya kini sudah berproses hampir kurang lebih 7 bulan di satuan reserse kriminal SatReskrim Unit Tahban Polres Gowa.
Menurut sumber kasus yang tengah bergulir di Unit Tahban sangat berpotensi untuk di tingkatkan ke tahap II atau P21 yang nantinya pelimpahan berkas akan ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan negeri gowa sungguminasa.
Kasus ini sangat disayangkan karena korban pemilik pohon bambu sebut Mustakim memberi kesempatan dan menunggu para pelaku datang dirumah untuk minta maaf tapi tak kunjung direpon oleh para pelaku dan hanya menganggap masalah sepele sementara menurut sumber itu murni kasus pengrusakan dan korban laporkan hal ini ke Polres Gowa dan korban meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku berinisial (KJ),(TL) dan (FD) ini meminta kepada APH (aparat penegak Hukum) untuk memberikan efek jerah supaya mereka sadar bahwa di Indonesia ini negara kita adalah negara hukum semua harus diperlakukan sama dimata hukum.
Ditempat yang berbeda Ketum L-Pace Indonesia (lembaga Pemerhati anti korupsi) Hertasmin Dg Gau melalui lintassulawesinews.com Mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berpotensi Pidana ia juga menilai kasus yang menimpa korban Mustamin pelaku dapat dijerat dengan pasal yang disangkakan oleh para pelaku ini dalam KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang adalah Pasal 406, Pasal 407, dan Pasal 410.
Hertasmin yang akrap disapa Dg Gau pelaku tersebut sudah sepantasnya menerima hukuman sesuai perbuatannya biar dia rasakan disel penjara soalnya sama sekali dia tidak menghargai sesama manusia sudah nyata dia salah dia lagi ngotot minta korban melapor.
Ahmad