Ketahuilah ! Perusahaan Karyawan Swasta Berikan Hak Pekerja   

Bagikan Artikel

Jakarta-lintassulawesinews.com- Simak, bagi seluruh warga Indonesia dan perlu mengetahuinya dimana setiap seseorang yang berkerja mau itu perusahaan swasta dan lainnya biasa berakhir kini bisa mendapatkan haknya.(28/8/24)

Sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diresmikan Presiden Jokowi, karyawan swasta yang resign atau mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pisah.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, karyawan swasta yang resign atau mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pisah dari tempat mereka bekerja.

Untuk nominal uang pisah yang bisa didapatkan oleh karyawan swasta jika resign atau mengundurkan diri, disesuaikan oleh masa kerja pekerja tersebut.

Peraturan tentang uang pisah ini kemudian diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pisah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan penjelasan tambahan.

Menurut peraturan tersebut, uang pisah harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Meskipun ketentuan mengenai uang pisah sudah jelas diatur, masih ada beberapa perusahaan yang enggan membayar hak tersebut kepada karyawan yang resign.

Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, karyawan kini memiliki hak untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak yang berwenang.

mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *