Info Penting, Pemilik Rekening Rp 1 Miliar Akan Di Awasi Ditjen Pajak

Bagikan Artikel

JAKARTA-lintassulawesinews.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan dan memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank nasabah dalam hal Pengawasan dan penegakan Hukum perpajakan.

untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) perlu memastikan kebenaran pelapor pajak dan melacak transaksi yang mungkin tidak dilaporkan ke Direktorat jenderal pajak.

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa, pemilik rekening bank yang bisa dilihat isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.

Adapun nominal pemilik rekening yang bisa dilihat isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.

Simpanan di atas Rp 1 miliar memang tercatat terus meningkat. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nominal simpanan nasabah dengan tiering simpanan Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar pada Juni 2024 mencapai Rp 528,93 triliun atau meningkat 5,35% secara tahunan atau year on year (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 502,08 triliun.

Adapun data terahir di himpun secara bulanan tumbuh sebesar 0,93% dari Mei 2024 yang sebesar Rp 524,08 triliun,Selasa (13/8/24)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *