Gegara Tinggalkan Tugas Dua Polisi Polres Sinjai Di Pecat 

Bagikan Artikel

SINJAI-lintassulawesinews.com-Dua anggota polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas selama lebih 30 hari kerja.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kedinasan Polri terhadap dua orang personel Polres Sinjai dengan keterangan In Absentia.

Keduanya meninggalkan tugas,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Sinjai, Kamis (1/8). Dalam upacara tersebut dihadiri para pejabat utama (PJU), Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai.

Harry mengatakan, kedua oknum anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian yaitu Bintara Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Bintara Polsek Sinjai Barat,Brigpol Jusnadi. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

“Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang atau selama 7 tahun.

Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang atau sekitar 16 tahun,” katanya.

Dedy sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *